Grup Whatsapp Ojek Online Kotabaru
Untuk warga Kotabaru atau warga luar yang ke Kotabaru dan ingin menggunakan jasa Ojek. Tapi bingung bagaimana caranya? maka bisa menggunakan Nomor Whatsapp Ojek Online di Kotabaru. Jika bingung lagi nomornya yang mana maka bisa kunjungi situs jasaojek.com dan bisa juga dengan cari jasa ojek kotabaru di google.
Grup Whatsapp (WA) Ojol Kotabaru
Di sini saya akan memberikan link Grup Whatsaap Ojol Kotabaru yang bisa digunakan untuk siapapun yang ingin memerlukan jasa ojek. Ini adalah link nya, langsung saja anda klik, tidak perlu anda saling lagi: https://chat.whatsapp.com/GfhFMgXMJJsIXjC9ciZuDL . Di sana anda cukup ketik "adakah ojol on" nati para ojol yang online akan mengirimkan pesan pribadi ke anda melalui Whatsapp.
Cara Menggunakan Layanan Jasa Ojek Online Lewat Whatsapp
Undang Undang Perlindungan Konsumen Ojol
Perlindungan Konsumen: Konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam konteks ini, hak konsumen yang dilanggar mencakup: Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur: Konsumen berhak mengetahui tarif yang dikenakan sejak awal, bukan dipaksa membayar di akhir perjalanan. Hukuman bagi Ojol yang melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen tersebut adalah Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pangkalan Ojek Online (Ojol) Kotabaru
Grup WA Ojol Kotabaru ini juga berfungsi sebagai pangkalan untuk para Ojol mencari rezeki. Jadi siapun Ojol yang mau bergabung bebas, silahkan. Tidak terikat mau Komunitas apapun itu.
Peringatan
Untuk layanan isi Saldo Dana, PayShopee, Ovo, dan lain, Ojol akan menjemput uangnya langsung ke tempat Anda. Setelah uang diterima Ojol akan langsung melakukan Pengisian di tempat. Konsumen juga jangan mau jika Ojol mengisikan dengan membawa uangnya dulu. Dan Ojol juga jangan mau mengisikan Saldo sebelum terima uangnya dulu. Demikian Peraturan ini di buat demi kebaikan bersama. Jika nanti ada tambahan informasi maka di sini akan tertera,

Komentar
Posting Komentar